Sistem Zonasi PPDB: Tujuan dan Tantangan Implementasi
Setiap tahun ajaran baru, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) selalu menjadi sorotan utama, khususnya sistem zonasi yang kerap memicu polemik di berbagai daerah di Indonesia. Diterapkan dengan tujuan mulia untuk pemerataan akses pendidikan dan mengurangi kesenjangan antar sekolah, realitanya sistem ini seringkali dihadapkan pada berbagai tantangan, mulai dari manipulasi data hingga ketidakadilan geografis, yang berujung pada keresahan orang tua dan masyarakat.
Mengapa Zonasi Diterapkan? Menelisik Filosofi di Baliknya
Sistem zonasi PPDB mulai diterapkan secara masif sejak tahun 2017 oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (saat itu) dengan dasar hukum kuat, salah satunya Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan. Filosofi utamanya adalah mendorong pemerataan kualitas pendidikan. Dengan menjamin siswa dapat bersekolah di dekat tempat tinggalnya, diharapkan tidak ada lagi sekolah favorit yang menumpuk siswa-siswa berprestasi dari wilayah jauh, sementara sekolah lain kekurangan siswa dan lambat laun ditinggalkan.
Selain itu, zonasi juga bertujuan untuk mengakhiri praktik jual-beli kursi, praktik pungutan liar, serta mengurangi beban transportasi siswa. Anak-anak diharapkan bisa berinteraksi dengan teman sebaya di lingkungan sekitar rumah mereka, membangun komunitas yang lebih solid, dan memperkuat peran sekolah sebagai bagian integral dari ekosistem lokal. Pemerintah membayangkan sebuah sistem di mana setiap sekolah, tanpa terkecuali, memiliki standar dan fasilitas yang memadai, sehingga pilihan sekolah berdasarkan jarak menjadi pilihan yang logis dan tidak merugikan kualitas pendidikan.
Kesenjangan dan Kecurangan: Hambatan di Lapangan
Namun, harapan ideal tersebut seringkali berbenturan dengan realitas di lapangan. Salah satu masalah krusial adalah kesenjangan kualitas antar sekolah yang masih sangat terasa, terutama antara sekolah di perkotaan dan perdesaan, atau antara sekolah negeri unggulan dan sekolah negeri biasa. Orang tua yang menginginkan pendidikan terbaik untuk anaknya merasa terpaksa menempuh berbagai cara, termasuk memanipulasi alamat domisili atau mencari celah dalam sistem, demi bisa masuk ke sekolah yang dianggap favorit.
Modus kecurangan yang sering terungkap meliputi penggunaan Kartu Keluarga (KK) numpang atau palsu, perubahan data domisili secara mendadak, hingga praktik “titip” siswa melalui jalur-jalur khusus yang tidak transparan. Selain itu, kuota jalur prestasi atau afirmasi yang seharusnya membantu kelompok rentan atau berprestasi seringkali juga disalahgunakan, mengurangi kesempatan bagi mereka yang benar-benar berhak. Kondisi ini diperparah dengan kurangnya pengawasan yang ketat dan sanksi yang tegas bagi pelaku kecurangan, sehingga masalah serupa terus berulang setiap tahun.
“Sistem zonasi itu sebetulnya adalah alat untuk pemerataan, bukan tujuan akhir. Tujuan akhirnya adalah kualitas pendidikan yang merata. Kalau kesenjangan kualitas antar sekolah masih jauh, wajar kalau orang tua mencari jalan pintas. Pemerintah harus fokus pada peningkatan kualitas semua sekolah, bukan hanya mengatur jarak.” ujar seorang pakar pendidikan dalam sebuah diskusi publik.
Aspek geografis juga menjadi batu sandungan. Di beberapa wilayah, khususnya kota-kota besar, kepadatan penduduk tidak seimbang dengan jumlah sekolah yang tersedia, atau justru ada daerah yang tidak memiliki akses ke sekolah dalam zona yang ditentukan. Hal ini menyebabkan banyak siswa harus menempuh jarak yang jauh meskipun secara administrasi masuk dalam zonasi tertentu, atau justru tidak mendapatkan sekolah sama sekali karena kuota di zona mereka sudah penuh.
Mencari Titik Temu: Harapan dan Rekomendasi
Untuk mengatasi polemik zonasi PPDB yang terus berulang, diperlukan solusi komprehensif yang melibatkan berbagai pihak. Pertama, pemerintah daerah dan pusat harus serius dalam upaya pemerataan kualitas pendidikan, baik dari sisi sarana prasarana, kualitas guru, maupun kurikulum. Peningkatan kapasitas seluruh sekolah akan mengurangi desakan orang tua untuk hanya memilih sekolah tertentu.
Kedua, transparansi dan akuntabilitas dalam proses PPDB harus ditingkatkan. Penggunaan teknologi informasi yang lebih canggih dan terintegrasi dapat meminimalkan peluang manipulasi data dan kecurangan. Verifikasi data domisili yang lebih ketat dan sistem pengaduan yang efektif juga sangat dibutuhkan. Ketiga, perlu adanya fleksibilitas dalam penerapan zonasi, terutama di daerah dengan kondisi geografis atau demografis yang unik. Mungkin perlu ada penyesuaian persentase kuota zonasi atau jalur lain, agar tidak semua wilayah diberlakukan sama rata.
PPDB zonasi, dengan segala kekurangannya, tetap merupakan upaya penting untuk membangun sistem pendidikan yang lebih inklusif dan adil. Namun, tanpa dukungan infrastruktur pendidikan yang merata dan komitmen kuat untuk memberantas kecurangan, tujuan mulia ini akan terus menjadi pekerjaan rumah besar bagi bangsa Indonesia.
- Sistem zonasi PPDB bertujuan memeratakan akses dan kualitas pendidikan serta mengurangi favoritisme sekolah.
- Implementasinya kerap terhambat kesenjangan kualitas antar sekolah dan praktik manipulasi data/kecurangan domisili.
- Permasalahan geografis dan ketersediaan sekolah yang tidak merata juga menjadi tantangan serius di banyak daerah.
- Diperlukan peningkatan kualitas seluruh sekolah secara merata untuk mengurangi tekanan pada sekolah tertentu.
- Transparansi proses dan penegakan hukum terhadap kecurangan harus diperkuat untuk mewujudkan PPDB yang adil.



